Senin, 07 Mei 2012

TRANSMIGRASI


TRANSMIGRASI
A.    Pengertian Transmigrasi

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali. Transmigrasi di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah kepada warga yang umumnya golongan menengah ke bawah. Sesampainya di tempat transmigrasi para transmigran akan diberikan sebidang tanah, rumah sederhana dan perangkat lain untuk penunjang hidup di lokasi tempat tinggal yang baru.
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:
  1. Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
  2. Mendukung kebijakan energi alternatip (bio-fuel)
  3. Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
  4. Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
  5. Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung. Syarat untuk menjadi Transmigran :
  1. Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  4. Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
  5. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
  6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
  7. Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
  8. Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
  9. Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.
Kebaikan Dan Keburukan Transmigrasi
Keuntungan diadakannya transmigrasi adalah:a.Terjadinya penyebaran penduduk.b.Terciptanya lapangan pekerjaan.c.Meningkatnya taraf hidup rakyat.d.Terciptanya pengembangan kawasan baru.e.Mengurangi angka kriminalitasKeburukan diadakannya transmigrasi adalah:a.Daerah tempat transmigrasi umumnya sangat jauh dari kota(pedalaman).b.Minimnya Fasilitas Umum.c.Pemberian fasilitas tidak dilakukan secara berkesinambungan.d.DLL. Jadi transmigrasi merupakan suatu alternatif yang dapat mengatasimasalah kepadatan kependudukan dan pemerataan pembangunan. Tapihendaknya hal ini juga diimbangi dengan pemberian fasilitas yang layakdan memadai bagi penduduk yang melakukan transmigrasi agar merekamerasa nyaman dalam mengelola tempat dan lahan yang mereka miliki.Fasilitas yang harus ada dan disediakan bagi para transmigranantara lain, sarana pendidikan, tempat perdagangan, fasilitas informasi,kebersihan, dan sarana penunjang lainnya. Sarana-sarana tersebutdiharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan produktifitas paratransmigran. Dan diharapkan dengan adanya transmigrasi akan membuatkepadatan penduduk berkurang.
 
Faktor-faktor Penyebab Dilaksanakannya Transmigrasi
1.      Faktor kependudukan, Indonesia mengalami permasalahan diantaranya persebaran penduduk yang tidak merata. Penduduk Indonesia 61,1% tinggal di Pulau Jawa dan Madura; sedang luas pulau Jawa dan Madura hanya 6,9% dari luas seluruh wilayah Indonesia. Jelas bahwa Pulau Jawa berpenduduk sangat padat, sedang pulau – pulau lain berpenduduk sedikit. Oleh karena itu, paerlu adanya pemerataan melalui program transmigrasi.
2.      Faktor ekonomi, sebagian besar penduduk Indonesia bekerja disektor pertanian, sedang para petani di Jawa rata – rata hanya memiliki lahan 0,3 hektar. Idealnya petani paling sedikit harus memiliki 2 hektar lahan.
3.      Faktor lain dilaksanakanyya transmigrasi adalah karena bencana alam, daerah rawan terhadap bencana alam, daerahnya terkena proyek pembangunan misalnya akan dibangun waduk.

Pemilihan Lokasi Transmigrasi
Awalnya program transmigrasi dikhusukan untuk memindahkan penduduk dari Pulau Jawa, Madura, dan Bali yang memiliki persoalan kepadatan penduduk yang sangat tinggi, ke pulau – pulau lain yang kepadatan penduduknua masih cukup rendah. Para transmigran dari pulau Jawa kebanyakan memilih pulau Sumatera dan trasnmigran dari pulau Madura lebih terkonsentrasi ke pulau Kalimantan. Sedangkan transmigran dari pulau Bali lebih memilih pulau Sulawesi sebagai tujuannya.
B.     Jenis – Jenis Transmigrasi
Pelaksanaan program transmigrasi di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat baik. Semula hanya diselenggarakan oleh Departemen Transmigrasi dan
Tenaga Kerja. Sekarang departemen lain, pemerintah daerah, dan organisasiorganisasi
ikut berperan serta, bahkan ada yang diselenggarakan perorangan atas kemauan sendiri. Jenis-jenis transmigrasi antara lain sebagai berikut.
Halaman 19
a)      Transmigrasi umum
Transmigrasi umum adalah pengiriman transmigrasi yang pelaksanaannya dan pembiayaannya  ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan tersebut meliputi biaya perjalanan dari daerah asal sampai tujuan, biaya hidup satu tahun di tempat yang baru, tanah yang telah dibuka seluas 2 hektar, peralatan pertanian, rumah, dan bibit.
b)       Transmigrasi khusus
Transmigrasi khusus adalah transmigrasi yang diselenggarakan dengan tujuan tujuan tertentu, misalnya penduduk yang tertimpa bencana alam, pengangguran dan tunawisma di kota-kota besar, para karyawan yang ditugaskan dalam pembangunan proyek-proyek di daerah. Transmigrasi macam ini disebut transmigrasi sektoral, penyelenggaraannya diurusi oleh pemerintah daerah asal bekerja sama dengan Departemen Transmigrasi. Bentuk-bentuk
transmigrasi khusus yang lain adalah sebagai berikut.
v  􀂃 Transmigrasi integral ABRI
Transmigrasi integral ABRI adalah transmigrasi yang diselenggarakan khusus untuk anggota ABRI yang menghadapi masa pensiun. Contohnya ialah Transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Kalimantan Barat,
Transmigrasi Angkatan Laut (Transal) di Lampung, dan Transmigrasi Angkatan Udara (Transau) di Lampung.
v  􀂃 Transmigrasi bekas pejuang
Transmigrasi bekas pejuang adalah transmigrasi khusus untuk bekas pejuang dalam perang kemerdekaan, ditempatkan di daerah transmigrasi Kalimantan.
v  􀂃 Transmigrasi Pramuka taruna bumi
Transmigrasi ini dilakukan oleh para pramuka dengan tujuan sebagai pelopor pembangunan di daerah transmigrasi. Pemrakarsanya adalah pemerintah daerah Kabupaten Jombang (Jawa Timur). Proyek transmigrasi ini yang pertama di Lampung.
v  􀂃 Transmigrasi Komite Nasional Pemuda Indonesia
Transmigrasi ini terdiri atas keluarga muda anggota KNPI dari seluruh Indonesia, misalnya para transmigran KNPI Jawa Timur dikirim ke Salim Batu, Kalimantan Timur.
c)      Transmigrasi bedol desa
Transmigrasi bedol desa adalah transmigrasi yang meliputi seluruh penduduk desa beserta pejabat-pejabat pemerintah desa. Transmigrasi ini dilaksanakan karena daerah asal para transmigran akan digunakan untuk tempat pembangunan proyek penting. Contohnya ialah penduduk Wonogiri (Jawa Tengah) bertransmigrasi ke Sitiung (Sumatra Barat) karena daerahnya digunakan untuk pembangunan Waduk Gajah Mungkur dan transmigrasi penduduk daerah Kedungombo (Jawa Tengah).
d)     Transmigrasi lokal
Transmigrasi lokal adalah transmigrasi dari suatu daerah ke daerah lain dalam provinsi yang sama. Contohnya adalah perpindahan penduduk antar kabupaten di Lampung dan di Kalimantan Timur.
e)      Transmigrasi spontan
Transmigrasi spontan adalah transmigrasi yang dilakukan oleh seseorang atas kesadaran, kemauan, dan biaya sendiri. Apabila transmigran mengajukan permohonan, pemerintah akan memberi bantuan berupa tanah yang belum dibuka seluas dua hektar, tanah tersebut masih berupa hutan.
f)       Transmigrasi swakarsa
Transmigrasi swakarsa adalah transmigrasi semacam transmigrasi spontan. Jadi, pembiayaan sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh transmigran dan dapat pula pembiayaan dari pihak lain yang bukan pemerintah. Untuk pelaksanaannya pemerintah memberi petunjuk dan bimbingan kepada para transmigran. Di tempat tujuan mereka mendapat lahan pekarangan seluas seperempat hektar setiap keluarga. Dalam Repelita V telah dikembangkan beberapa jenis transmigrasi swakarsa yang pelaksanaannya mendapat prioritas, di antaranya sebagai berikut.
v  􀂃 Transmigrasi Swakarsa PIR (Perkebunan Inti Rakyat)
Transmigrasi ini diarahkan pada pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai perkebunan inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat. Dengan demikian, akan terbentuk kerja sama yang menguntungkan antara perkebunan rakyat dengan perkebunan besar, hasil dari perkebunan transmigran ditampung, diolah, dan dipasarkan oleh perkebunan besar. Pola transmigrasi swakarsa PIR telah dilaksanakan di Sumatra dan Kalimantan di daerah perkebunan karet dan kelapa sawit.
v  􀂃 Transmigrasi Swakarsa Hutan Tanaman Industri (HTI)
Transmigrasi ini dikaitkan dengan upaya pengembangan tanaman hutan dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri, misalnya industri kayu lapis, mebel, kertas, bahan bangunan, dan bahan kerajinan. Para transmigran akan mendapatkan bimbingan dan penyuluhan dari dinas kehutanan dan memperoleh kesempatan memiliki saham dalam perusahaan pemegang hak pengusahaan HTI.
v  􀂃 Transmigrasi Swakarsa Jasa Industri (JIN)
Tujuan dari transmigrasi ini adalah agar mereka mendapat pekerjaan di bidang industri atau jasa sehingga mereka dapat mengisi kekurangan tenaga kerja industri yang sudah ada atau mendirikan industri sendiri. Sebelum berangkat, para transmigran mendapat bimbingan teknis, penyuluhan, dan latihan keterampilan di bidang industri.
v  􀂃 Transmigrasi Swakarsa Pengembangan Desa Potensial (Transabang Dep)
Pelaksanaan transmigrasi ini dikoordinasi oleh Departemen Dalam Negeri. Para transmigran ditempatkan di desa yang sudah ada dan sebelum berangkat mendapat latihan dan penyuluhan. Mereka mendapat lahan seluas satu seperempat hektar.
v  􀂃 Transmigrasi Swakarsa Pola Usaha Perikanan Tani dan Tambak
Transmigrasi ini dikaitkan dengan upaya pengembangan usaha perikanan, baik sebagai nelayan maupun perikanan tambak.






C.     Penyiapan Sarana Dan Prasarana Permukiman Transmigrasi
Pembangunan transmigrasi sebagai bagian integral dari pembangunan daerah melaksanakan pembangunan pedesaan baru dan rehabilitasi serta peningkatan sarana dan prasarana permukiman transmigrasi yang sudah ada untuk mendukung perkembangan permukiman transmigrasi dan desa sekitarnya. Pembangunan pedesaan baru meliputi pembangunan desa-desa baru yang terintegrasi dalam satuan kawasan pengembangan (SKP) dan wilayah pengembangan parsial, hinterland dari pusat pusat pertumbuhan yang sudah ada dan mendorong pertumbuhan desa-desa yang kurang berkembang melalui pertambahan penduduk dan pembangunan prasarana.
Untuk itu pada tahun anggaran 2004, pembangunan transmigrasi baru (PTB) telah membangun sarana antara lain, pembangunan rumah 12.675 unit, ramuan rumah       1unit, perpipaan 14 paket, sumur gali 2.455 unit, gentong plastik 11.463 buah dan pompa tangan 5 buah pada 30 provinsi. Disamping itu, pembangunan transmigrasi yang sudah ada (PTA) juga telah melaksanakan rehabilitasi Rumah Tinggal dan Jamban Keluarga sebanyak 159 unit.
pada 24 provinsi.
Pembangunan transmigrasi sebagai bagian integral dari pembangunan daerah melaksanakan pembangunan pedesaan baru dan rehabilitasi serta peningkatan sarana dan prasarana permukiman transmigrasi yang sudah ada untuk mendukung perkembangan permukiman transmigrasi dan desa sekitarnya. Pembangunan pedesaan baru meliputi pembangunan desa-desa baru yang terintegrasi dalam satuan kawasan pengembangan (SKP) dan wilayah pengembangan parsial, hinterland dari pusat pusat pertumbuhan yang sudah ada dan mendorong pertumbuhan desa-desa yang kurang berkembang melalui pertambahan penduduk dan pembangunan prasarana.
Untuk itu pada tahun anggaran 2004, pembangunan transmigrasi baru (PTB) telah membuka areal lahan baru seluas 5.293,07 Ha, pembangunan jalan berupa jalan penghubung/poros sepanjang 168,19 Km dan jalan desa sepanjang 334,29 Km, jembatan kayu 1.262 Meter, jembatan semi permanen 322 Meter, jembatan beton semi standart 122 Meter, gorong-gorong jalan phb/poros 2.882 meter, goronggorong jalan desa 1.605 meter, drainase 18.560 meter, dermaga 232 meter, pada 30 provinsi.
Disamping itu, pembangunan transmigrasi yang sudah ada (PTA) juga telah melaksanakan rehabilitasi dan peningkatan jalan sepanjang 66,03 Km, jalan desa 2,25 km, jembatan kayu 203 Meter, jembatan semi permanen 97 Meter , goronggorong jalan phb/poros 2.925 meter, gorong-gorong jalan desa 16 meter pada 24 provinsi.
Manajemen Proyek
Halaman 24
D.     Hasil Pelaksanaan Pembangunan Transmigrasi
Program Transmigrasi memang unik dan sangat khas di Indonesia. Dalam program ini, pemerintah secara aktif terlibat langsung dalam memindahkan penduduk dalam jumlah besar, menyeberangi lautan dan berlangsung terus menerus dalam waktu cukup lama. Salah satu peranan program transmigrasi yang menonjol ialah pemanfaatan sumberdaya alam yang tersedia dan penyaluran potensi sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pembangunan wilayah. Program transmigrasi juga merupakan kegiatan investasi, baik dalam bentuk human insvesment maupun capital insvesment.
Sebagai proyek invesment, program transmigrasi memberikan dampak positif dalam bentuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya. Sebagai capital invesment transmigrasi memberikan dampak positif terhadap peningkatan PDRB wilayah.
Secara umum program transmigrasi berdampak sangat luas terhadap pembangunan wilayah, dilihat dari sudut tata ruang wilayah melalui permukiman wilayah-wilayah terisolasi, serta pemanfaatan ruang wilayah maupun dalam bentuk pembangunan ekonomi wilayah.
Sebagai gambaran umum pemindahan / penempatan penduduk dari Jawa ke luar Jawa yang lebih menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pembangunan transmigrasi, dibidang human insvesment (penempatan transmigran) pada daerah transmigrasi dapat dibagi menjadi 5 (lima) tahap, yaitu; Pada tahap Kolonisasi yang dimulai pertama kali pada tahun 1905 yaitu pada bulan Nopember mulai diberangkatkan sejumlah 155 KK yang berasal dari Karesidenan Kedu – Jawa Tengah menuju Tanjung Karang - Lampung. Pada tahap Kolonisasi (1905 - 1942) telah dipindahkan penduduk dari Pulau Jawa sebanyak 60.155 KK menuju sembilan propinsi di luar Pulau Jawa. Pada tahap Pra-PELITA (1950 - 1968) telah dipindahkan / ditempatkan sebanyak 98.631 KK, pada tahap PELITA satu sampai dengan PELITA enam (1969 - 1998) telah ditempatkan sebanyak 1.808.823 KK , pada Tahun 2000 telah ditempatkan 6.756 KK, pada tahun 2001 ditempatkan sebanyak 22.609 KK, tahun 2002 ditempatkan sebanyak 23.907 KK, tahun 2003 ditempatkan sebanyak 19.678 KK, tahun 2004 ditempatkan sebanyak 14.821 Kk dan pada tahun 2005 ditempatkan 619 KK.



KESIMPULAN
Bahwa Transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
 Bahwa Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat masyarakat.
Transmigrasi dilaksanakan sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah di kota besar yang timbul akibat terlalu banyaknya pekerja yang migrasi dari pedesaan.