TRANSMIGRASI
A. Pengertian Transmigrasi
Transmigrasi
adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area
wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya
sama sekali. Transmigrasi
di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah kepada warga yang
umumnya golongan menengah ke bawah. Sesampainya di tempat transmigrasi para
transmigran akan diberikan sebidang tanah, rumah sederhana dan perangkat lain
untuk penunjang hidup di lokasi tempat tinggal yang baru.
Tujuan
resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di
pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan
memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain
seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah
Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi
lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan
persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan
penduduk asli setempat.
Seiring dengan
perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan
paradigma baru sebagai berikut:
- Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
- Mendukung kebijakan energi alternatip (bio-fuel)
- Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
- Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
- Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
Transmigrasi tidak lagi merupakan
program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah.
Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan
berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan
transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi
transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan
transmigran Penduduk Asal (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk
program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973),
ditambah beberapa Keppres dan Inpres
pendukung. Syarat untuk menjadi Transmigran :
- Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
- Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
- Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
- Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
- Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.
Faktor-faktor
Penyebab Dilaksanakannya Transmigrasi
1.
Faktor kependudukan, Indonesia mengalami permasalahan
diantaranya persebaran penduduk yang tidak merata. Penduduk Indonesia 61,1%
tinggal di Pulau Jawa dan Madura; sedang luas pulau Jawa dan Madura hanya 6,9%
dari luas seluruh wilayah Indonesia. Jelas bahwa Pulau Jawa berpenduduk sangat
padat, sedang pulau – pulau lain berpenduduk sedikit. Oleh karena itu, paerlu
adanya pemerataan melalui program transmigrasi.
2.
Faktor ekonomi, sebagian besar penduduk Indonesia
bekerja disektor pertanian, sedang para petani di Jawa rata – rata hanya
memiliki lahan 0,3 hektar. Idealnya petani paling sedikit harus memiliki 2
hektar lahan.
3. Faktor lain
dilaksanakanyya transmigrasi adalah karena bencana alam, daerah rawan terhadap
bencana alam, daerahnya terkena proyek pembangunan misalnya akan dibangun
waduk.
Pemilihan Lokasi Transmigrasi
Awalnya program transmigrasi dikhusukan untuk
memindahkan penduduk dari Pulau Jawa, Madura, dan Bali yang memiliki persoalan
kepadatan penduduk yang sangat tinggi, ke pulau – pulau lain yang kepadatan
penduduknua masih cukup rendah. Para transmigran dari pulau Jawa kebanyakan
memilih pulau Sumatera dan trasnmigran dari pulau Madura lebih terkonsentrasi
ke pulau Kalimantan. Sedangkan transmigran dari pulau Bali lebih memilih pulau
Sulawesi sebagai tujuannya.
B.
Jenis – Jenis
Transmigrasi
Pelaksanaan program transmigrasi di Indonesia mengalami
perkembangan yang sangat baik. Semula hanya diselenggarakan oleh Departemen
Transmigrasi dan
Tenaga Kerja. Sekarang
departemen lain, pemerintah daerah, dan organisasiorganisasi
ikut berperan serta, bahkan ada yang diselenggarakan perorangan
atas kemauan sendiri. Jenis-jenis transmigrasi antara lain sebagai berikut.
Halaman 19
a)
Transmigrasi umum
Transmigrasi
umum adalah pengiriman transmigrasi yang pelaksanaannya dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan
tersebut meliputi biaya perjalanan dari daerah asal sampai tujuan, biaya hidup
satu tahun di tempat yang baru, tanah yang telah dibuka seluas 2 hektar,
peralatan pertanian, rumah, dan bibit.
b)
Transmigrasi khusus
Transmigrasi khusus adalah transmigrasi
yang diselenggarakan dengan tujuan tujuan tertentu, misalnya penduduk yang
tertimpa bencana alam, pengangguran dan tunawisma di kota-kota besar, para
karyawan yang ditugaskan dalam pembangunan proyek-proyek di daerah.
Transmigrasi macam ini disebut transmigrasi sektoral, penyelenggaraannya
diurusi oleh pemerintah daerah asal bekerja sama dengan Departemen
Transmigrasi. Bentuk-bentuk
transmigrasi khusus yang lain adalah sebagai berikut.
v Transmigrasi integral ABRI
Transmigrasi integral ABRI adalah transmigrasi yang
diselenggarakan khusus untuk anggota ABRI yang menghadapi masa pensiun.
Contohnya ialah Transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Kalimantan Barat,
Transmigrasi Angkatan Laut (Transal) di Lampung, dan Transmigrasi Angkatan
Udara (Transau) di Lampung.
v Transmigrasi bekas pejuang
Transmigrasi bekas pejuang adalah transmigrasi khusus untuk bekas pejuang
dalam perang kemerdekaan, ditempatkan di daerah transmigrasi Kalimantan.
v Transmigrasi Pramuka taruna bumi
Transmigrasi ini dilakukan oleh para pramuka dengan tujuan sebagai
pelopor pembangunan di daerah transmigrasi. Pemrakarsanya adalah pemerintah
daerah Kabupaten Jombang (Jawa Timur). Proyek transmigrasi ini yang pertama di
Lampung.
v Transmigrasi Komite Nasional Pemuda Indonesia
Transmigrasi ini terdiri atas keluarga muda anggota KNPI dari
seluruh Indonesia, misalnya para transmigran KNPI Jawa Timur dikirim ke Salim Batu,
Kalimantan Timur.
c)
Transmigrasi bedol desa
Transmigrasi bedol desa adalah
transmigrasi yang meliputi seluruh penduduk desa beserta pejabat-pejabat
pemerintah desa. Transmigrasi ini dilaksanakan karena daerah asal para
transmigran akan digunakan untuk tempat pembangunan proyek penting. Contohnya
ialah penduduk Wonogiri (Jawa Tengah) bertransmigrasi ke Sitiung (Sumatra
Barat) karena daerahnya digunakan untuk pembangunan Waduk Gajah Mungkur dan
transmigrasi penduduk daerah Kedungombo (Jawa Tengah).
d) Transmigrasi lokal
Transmigrasi lokal adalah transmigrasi
dari suatu daerah ke daerah lain dalam provinsi yang sama. Contohnya adalah
perpindahan penduduk antar kabupaten di Lampung dan di Kalimantan Timur.
e)
Transmigrasi spontan
Transmigrasi spontan adalah transmigrasi
yang dilakukan oleh seseorang atas kesadaran, kemauan, dan biaya sendiri.
Apabila transmigran mengajukan permohonan, pemerintah akan memberi bantuan
berupa tanah yang belum dibuka seluas dua hektar, tanah tersebut masih berupa
hutan.
f)
Transmigrasi swakarsa
Transmigrasi swakarsa adalah
transmigrasi semacam transmigrasi spontan. Jadi, pembiayaan sebagian atau
seluruhnya ditanggung oleh transmigran dan dapat pula pembiayaan dari pihak
lain yang bukan pemerintah. Untuk pelaksanaannya pemerintah memberi petunjuk
dan bimbingan kepada para transmigran. Di tempat tujuan mereka mendapat lahan
pekarangan seluas seperempat hektar setiap keluarga. Dalam Repelita V telah
dikembangkan beberapa jenis transmigrasi swakarsa yang pelaksanaannya mendapat
prioritas, di antaranya sebagai berikut.
v Transmigrasi Swakarsa PIR (Perkebunan Inti Rakyat)
Transmigrasi ini diarahkan pada
pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai perkebunan
inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat. Dengan demikian, akan
terbentuk kerja sama yang menguntungkan antara perkebunan rakyat dengan perkebunan
besar, hasil dari perkebunan transmigran ditampung, diolah, dan dipasarkan oleh
perkebunan besar. Pola transmigrasi swakarsa PIR telah dilaksanakan di Sumatra
dan Kalimantan di daerah perkebunan karet dan kelapa sawit.
v Transmigrasi Swakarsa Hutan Tanaman Industri (HTI)
Transmigrasi ini dikaitkan dengan upaya pengembangan tanaman hutan
dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi guna memenuhi
kebutuhan bahan baku industri, misalnya industri kayu lapis, mebel, kertas,
bahan bangunan, dan bahan kerajinan. Para transmigran akan mendapatkan
bimbingan dan penyuluhan dari dinas kehutanan dan memperoleh kesempatan
memiliki saham dalam perusahaan pemegang hak pengusahaan HTI.
v Transmigrasi Swakarsa Jasa Industri (JIN)
Tujuan dari transmigrasi ini adalah agar mereka mendapat pekerjaan
di bidang industri atau jasa sehingga mereka dapat mengisi kekurangan tenaga
kerja industri yang sudah ada atau mendirikan industri sendiri. Sebelum
berangkat, para transmigran mendapat bimbingan teknis, penyuluhan, dan latihan
keterampilan di bidang industri.
v Transmigrasi Swakarsa Pengembangan Desa Potensial
(Transabang Dep)
Pelaksanaan transmigrasi ini dikoordinasi oleh Departemen Dalam
Negeri. Para transmigran ditempatkan di desa yang sudah ada dan sebelum berangkat
mendapat latihan dan penyuluhan. Mereka mendapat lahan seluas satu seperempat
hektar.
v Transmigrasi Swakarsa Pola Usaha Perikanan Tani dan
Tambak
Transmigrasi ini dikaitkan dengan upaya pengembangan usaha
perikanan, baik sebagai nelayan maupun perikanan tambak.
C. Penyiapan Sarana Dan Prasarana Permukiman Transmigrasi
Pembangunan transmigrasi sebagai bagian
integral dari pembangunan daerah melaksanakan pembangunan pedesaan baru dan
rehabilitasi serta peningkatan sarana dan prasarana permukiman transmigrasi
yang sudah ada untuk mendukung perkembangan permukiman transmigrasi dan desa
sekitarnya. Pembangunan pedesaan baru meliputi pembangunan desa-desa baru yang
terintegrasi dalam satuan kawasan pengembangan (SKP) dan wilayah pengembangan
parsial, hinterland dari pusat pusat pertumbuhan yang sudah ada dan mendorong pertumbuhan
desa-desa yang kurang berkembang melalui pertambahan penduduk dan pembangunan
prasarana.
Untuk itu pada tahun anggaran 2004, pembangunan transmigrasi baru
(PTB) telah membangun sarana antara lain, pembangunan rumah 12.675 unit, ramuan
rumah 1unit, perpipaan 14 paket,
sumur gali 2.455 unit, gentong plastik 11.463 buah dan pompa tangan 5 buah pada
30 provinsi. Disamping itu, pembangunan transmigrasi yang sudah ada (PTA) juga
telah melaksanakan rehabilitasi Rumah Tinggal dan Jamban Keluarga sebanyak 159
unit.
pada 24 provinsi.
Pembangunan transmigrasi sebagai bagian
integral dari pembangunan daerah melaksanakan pembangunan pedesaan baru dan
rehabilitasi serta peningkatan sarana dan prasarana permukiman transmigrasi
yang sudah ada untuk mendukung perkembangan permukiman transmigrasi dan desa
sekitarnya. Pembangunan pedesaan baru meliputi pembangunan desa-desa baru yang
terintegrasi dalam satuan kawasan pengembangan (SKP) dan wilayah pengembangan
parsial, hinterland dari pusat pusat pertumbuhan yang sudah ada dan mendorong pertumbuhan
desa-desa yang kurang berkembang melalui pertambahan penduduk dan pembangunan
prasarana.
Untuk itu pada tahun anggaran 2004, pembangunan transmigrasi baru
(PTB) telah membuka areal lahan baru seluas 5.293,07 Ha, pembangunan jalan
berupa jalan penghubung/poros sepanjang 168,19 Km dan jalan desa sepanjang
334,29 Km, jembatan kayu 1.262 Meter, jembatan semi permanen 322 Meter,
jembatan beton semi standart 122 Meter, gorong-gorong jalan phb/poros 2.882
meter, goronggorong jalan desa 1.605 meter, drainase 18.560 meter, dermaga 232
meter, pada 30 provinsi.
Disamping itu, pembangunan transmigrasi yang sudah ada (PTA) juga
telah melaksanakan rehabilitasi dan peningkatan jalan sepanjang 66,03 Km, jalan
desa 2,25 km, jembatan kayu 203 Meter, jembatan semi permanen 97 Meter ,
goronggorong jalan phb/poros 2.925 meter, gorong-gorong jalan desa 16 meter
pada 24 provinsi.
Manajemen Proyek
Halaman 24
D. Hasil Pelaksanaan
Pembangunan Transmigrasi
Program Transmigrasi memang unik dan sangat khas di Indonesia.
Dalam program ini, pemerintah secara aktif terlibat langsung dalam memindahkan
penduduk dalam jumlah besar, menyeberangi lautan dan berlangsung terus menerus
dalam waktu cukup lama. Salah satu peranan program transmigrasi yang menonjol
ialah pemanfaatan sumberdaya alam yang tersedia dan penyaluran potensi
sumberdaya manusia dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pembangunan
wilayah. Program transmigrasi juga merupakan kegiatan investasi, baik dalam
bentuk human insvesment maupun capital insvesment.
Sebagai proyek invesment, program transmigrasi memberikan dampak
positif dalam bentuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan transmigran dan
masyarakat sekitarnya. Sebagai capital invesment transmigrasi memberikan dampak
positif terhadap peningkatan PDRB wilayah.
Secara umum program transmigrasi berdampak sangat luas terhadap
pembangunan wilayah, dilihat dari sudut tata ruang wilayah melalui permukiman
wilayah-wilayah terisolasi, serta pemanfaatan ruang wilayah maupun dalam bentuk
pembangunan ekonomi wilayah.
Sebagai gambaran umum pemindahan / penempatan penduduk dari Jawa
ke luar Jawa yang lebih menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pembangunan transmigrasi,
dibidang human insvesment (penempatan transmigran) pada daerah transmigrasi
dapat dibagi menjadi 5 (lima) tahap, yaitu; Pada tahap Kolonisasi yang dimulai
pertama kali pada tahun 1905 yaitu pada bulan Nopember mulai diberangkatkan
sejumlah 155 KK yang berasal dari Karesidenan Kedu – Jawa Tengah menuju Tanjung
Karang - Lampung. Pada tahap Kolonisasi (1905 - 1942) telah dipindahkan
penduduk dari Pulau Jawa sebanyak 60.155 KK menuju sembilan propinsi di luar
Pulau Jawa. Pada tahap Pra-PELITA (1950 - 1968) telah dipindahkan / ditempatkan
sebanyak 98.631 KK, pada tahap PELITA satu sampai dengan PELITA enam (1969 -
1998) telah ditempatkan sebanyak 1.808.823 KK , pada Tahun 2000 telah
ditempatkan 6.756 KK, pada tahun 2001 ditempatkan sebanyak 22.609 KK, tahun
2002 ditempatkan sebanyak 23.907 KK, tahun 2003 ditempatkan sebanyak 19.678 KK,
tahun 2004 ditempatkan sebanyak 14.821 Kk dan pada tahun 2005 ditempatkan 619
KK.
KESIMPULAN
Bahwa
Transmigrasi merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan
sebagai upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan peran serta
masyarakat, pemerataan pembangunan daerah, serta memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa melalui persebaran penduduk yang seimbang dengan daya dukung
alam dan daya tampung lingkungan serta nilai budaya dan adat istiadat
masyarakat.
Transmigrasi
dilaksanakan sebagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah di
kota besar yang timbul akibat terlalu banyaknya pekerja yang migrasi dari
pedesaan.